get app
inews
Aa Text
Read Next : Dijebloskan ke Lapas Salemba,Ferdy Sambo Siap di Penjara Seumur Hidup

Pelimpahan Barang Bukti atau Tahap II Ferdy Sambo Cs, Polri Koordinasi dengan Kejagung

Rabu, 28 September 2022 | 18:46 WIB
header img
Penyidik Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Kejagung terkait pelimpahan tahap II tersangka Ferdy Sambo Cs. Foto/SINDOnews

JAKARTA, iNewsBelu.id - Penyidik Bareskrim Polri akan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk proses administrasi kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal itu dilakukan setelah berkas penyidikan tersangka Ferdy Sambo Cs dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejagung. "Nanti penyidik ke JPU untuk mengambil surat P21-nya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Rabu (28/9/2022).

Selain administrasi, penyidik juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk proses pelimpahan barang bukti dan tersangka atau tahap II. "Dan dipersiapkan langkah-langkah lanjutnya oleh penyidik terkait tahap II," ujar Dedi.

Seperti diketahui, Kejagung menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice terkait perkara Duren Tiga dengan tersangka Ferdy Sambo Cs dinyatakan lengkap atau P21. Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Rabu, 28 September 2022 - 17:28 WIB oleh Puteranegara Batubara dengan judul "Polri Koordinasi dengan Kejagung terkait Pelimpahan Tahap II Ferdy Sambo Cs". 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut