JAKARTA, iNewsBelu.id - Korupsi sudah menjadi momok yang cukup mengkhawatirkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada sebanyak 601 perkara terkait penyelewengan dana desa yang berhasil diungkap sejak 2012 hingga 2021. Dari jumlah tersebut, sebanyak 686 perangkat hingga kepala desa (kades) ditetapkan sebagai tersangka karena terjerat praktik korupsi. Data itu dibeberkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat sosialisasi dan bimbingan teknis desa antikorupsi di Pemprov Jawa Tengah pada Senin (26/9/2022). Ghufron prihatin dengan banyaknya penyelewengan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan desa.
"Korupsi adalah penyalahgunaan wewenang. Wewenang yang Anda miliki itu wewenang publik tadi digunakan untuk kepentingan diri. Uang yang dititipkan negara kepada Anda adalah uang rakyat," kata Ghufron, Selasa (27/9/2022). Ghufron sangat menyayangkan maraknya penyelewengan dana desa. Padahal seharusnya dana desa bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
"Dana desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa justru menjadi bahan bancakan oleh oknum kepala desa yang memanfaatkan jabatannya," ujarnya. Mengutip Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, Ghufron menjelaskan korupsi merupakan sebuah tindakan memperkaya diri dengan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Sementara pada Pasal 3, dijelaskan korupsi yakni menyalahgunakan wewenang jabatan publik untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi. Berdasarkan hasil kajian KPK, faktor yang biasanya membuat kepala desa terjebak dalam tindak pidana korupsi ialah karena tingginya biaya politik pada saat turun gelanggang pemilihan kepala desa. "Akibatnya, setelah menjabat, kepala desa cenderung memanfaatkan dana desa yang jumlahnya sangat besar untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan," ucapnya. Sementara itu, modus yang biasa digunakan dalam berbagai perkara korupsi umumnya sangat sederhana.
Editor : Stefanus Dile Payong