Logo Network
Network

KPK Amankan Sejumlah Uang Dalam Boks Kamus Bahasa Inggris Diduga Uang Suap Pengurusan Perkara di MA

Martin Ronaldo
.
Jum'at, 23 September 2022 | 13:38 WIB
KPK Amankan Sejumlah Uang Dalam Boks Kamus Bahasa Inggris Diduga Uang Suap Pengurusan Perkara di MA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang yang diduga merupakan uang suap atas pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Foto/MPI

KPK pun telah menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pungutan liar dalam pengurusan perkara di MA. Adapun, ketujuh tersangka lainnya yakni, Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP); empat PNS MA, Desy Yustria (DS), Muhajir Habibie (MH), Redi (RD), dan Albasri (AB). 

Selanjutnya, dua Pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES). Kemudian, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). 

Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri yang merupakan pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 23 September 2022 - 10:22 WIB oleh Martin Ronaldo dengan judul "Uang Suap Pengurusan Perkara di MA Disimpan dalam Boks Kamus Bahasa Inggris". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/892915/13/uang-suap-pengurusan-perkara-di-ma-disimpan-dalam-boks-kamus-bahasa-inggris-1663902563

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.