get app
inews
Aa Text
Read Next : Syahrul Yasin Limpo Mantan Menteri Pertanian Dituntut 12 Tahun Penjara

OTT Berujung Penetapan Tersangka Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati, Beginilah Kronologi

Jum'at, 23 September 2022 | 05:46 WIB
header img
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers terkait penetapan tersangka hakim agung MA Sudrajad Dimayati (tangkapan layar video)

JAKARTA, iNewsBelu.id - Hakim agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara. KPK awalnya menerima informasi adanya penyerahan sejumlah uang kepada hakim atau yang mewakilinya terkait penanganan perkara di MA. 

Pada Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 16.00 WIB, Tim KPK mendapat informasi ada penyerahan uang dalam bentuk tunai dari pengacara bernama Eko Suparno kepada Desy Yustria (PNS Kepaniteraan MA) sebagai representasi Sudrajad di salah satu hotel di Bekasi, Jawa Barat.

Selang beberapa waktu pada Kamis (22/9/2022) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, Tim KPK kemudian bergerak dan mengamankan Desy Yustria di rumahnya beserta uang tunai sejumlah 205.000 dolar Singapura.

 Secara terpisah, KPK juga langsung mencari dan mengamankan Eko Suparno dan Yosep Parera (pengacara) yang berada di Semarang, Jawa Tengah guna permintaan keterangan.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut