JAKARTA, iNewsBelu.id - Hakim agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara. KPK awalnya menerima informasi adanya penyerahan sejumlah uang kepada hakim atau yang mewakilinya terkait penanganan perkara di MA.
Pada Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 16.00 WIB, Tim KPK mendapat informasi ada penyerahan uang dalam bentuk tunai dari pengacara bernama Eko Suparno kepada Desy Yustria (PNS Kepaniteraan MA) sebagai representasi Sudrajad di salah satu hotel di Bekasi, Jawa Barat.
Selang beberapa waktu pada Kamis (22/9/2022) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, Tim KPK kemudian bergerak dan mengamankan Desy Yustria di rumahnya beserta uang tunai sejumlah 205.000 dolar Singapura.
Secara terpisah, KPK juga langsung mencari dan mengamankan Eko Suparno dan Yosep Parera (pengacara) yang berada di Semarang, Jawa Tengah guna permintaan keterangan.
Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di gedung Merah Putih KPK. Selain itu, PNS MA bernama Albasri juga hadir ke gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan uang tunai Rp50 juta.
Total jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar 205.000 dolar Singapura dan Rp50 juta.
"Dari pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (23/9/2022) dini hari.
Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Berikut daftar lengkap para tersangka:
1. Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Mahkamah Agung
2. Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
3. Desy Yustria, PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung
4. Muhajir Habibie, PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung
5. Redi, PNS di Mahkamah Agung
6. Albasri, PNS di Mahkamah Agung
7. Yosep Parera, pengacara 8. Eko Suparno, pengacara
9. Heryanto Tanaka, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Kronologi OTT Berujung Penetapan Tersangka Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/kronologi-ott-berujung-penetapan-tersangka-hakim-agung-ma-sudrajad-dimyati/2.
Editor : Stefanus Dile Payong