Kasubdit V Unit Cybercrime Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko menjelaskan, DN yang berperan merekam adegan mesum itu melalui handphone yang diletakkan di kaca mobil. Video itu lalu diupload di akun twitter pada 10 September 2022.
"Motifnya hanya untuk sensasi dan senang-seang, tidak dijualbelikan," ungkap Nanang.
MM dan DN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. "Dikenakan pasal 27 ayat 1 dan 45 ayat 1 UU ITE dan pasal 4 jo 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan denda Rp6 miliar," ujar Bayu
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Kamis, 22 September 2022 - 15:30 WIB oleh Miftahul Chusna dengan judul "Pasangan Berbusana Adat Bali yang Mesum di Mobil Dibekuk Polisi". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://daerah.sindonews.com/read/892193/174/pasangan-berbusana-adat-bali-yang-mesum-di-mobil-dibekuk-polisi-1663834183
Editor : Stefanus Dile Payong