JAKARTA, iNewsBelu.id - Akibat tidak dihadiri kabareskrim Polri Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menunda lagi sidang gugatan perdata yang diajukan Deolipa Yumara dan Burhanuddin atas pemecatannya sebagai kuasa hukum Bharada E pada Rabu (21/9/2022). Pihak tergugat III, Kepolisian RI Cq Kabareskrim tak hadir dalam persidangan.
"Tergugat III masih belum hadir meski sudah dilakukan pemanggilan, karena ini merupakan panggilan kedua. Jadi untuk tergugat III akan dilakukan pemanggilan satu kali lagi dengan peringatan," kata Ketua Majelis Hakim, Siti Hamidah di persidangan, Rabu (21/9/2022).
Menurut hakim, manakala Tergugat III itu tak kembali hadir di persidangan pasca dilakukan pemanggilan ketiga. Tergugat III bakal dinilai tak menggunakan haknya untun membela kepentingannya atas gugatan tersebut di tingkat pengadilan pertama dan bakal ditinggal dalam sidang.
Editor : Stefanus Dile Payong