get app
inews
Aa Text
Read Next : Syahrul Yasin Limpo Mantan Menteri Pertanian Dituntut 12 Tahun Penjara

Murni Penegakan Hukum KPK Pastikan Penetapan Tersangka Bupati Mimika

Sabtu, 17 September 2022 | 20:53 WIB
header img
Ilustrasi Korupsi Bupati Mimika, ( foto iNews.id )

"Kami pastikan, penyidikan perkara ini dilakukan secara profesional. Tiap prosedur hukum kami lalui bahkan telah diuji pada pra peradilan di PN Jakarta Selatan. Sehingga, kami akan selesaikan tuntas dan segera membawanya ke pengadilan untuk diuji dihadapan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi," pungkasnya.

Sekadar informasi, KPK telah resmi menetapkan Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng (EO) sebagai tersangka. Eltinus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua. 

Eltinus ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Kepala Bagian Kesra pada Setda Kabupaten Mimika Marthen Sawy (MS) dan Direktur PT Waringin Megah (PT WM) Teguh Anggara (TA). 

Ketiga tersangka tersebut diduga telah merugikan negara Rp21,6 miliar. Dari hasil korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tersebut, Eltinus Omaleng diduga mendapatkan jatah senilai Rp4,4 miliar. 

Eltinus diduga telah melakukan persekongkolan jahat dengan Teguh Anggara terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Eltinus dan Teguh sepakat adanya pembagian fee untuk keduanya. Eltinus mendapat fee 7%. Sedangkan Teguh 3%.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut