Selain gadis belia itu, polisi juga menemukan sejumlah wanita. SA yang merupakan seorang pendidik tersebut, ternyata menjadi mucikari dalam bisnis prostitusi yang dijalankannya.
"Kami langsung melakukan penangkapan terhadap SA, dan seorang pria hidung belang berinisial TA yang kedapatan menggunakan jasa gadis usia 12 tahun," tutur Kasatreskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson S. Hutapea.
Sampson mengatakan, terungkapnya kasus prostitusi di rumah guru ini, setelah ada laporan dari masyarakat yang resah terkait aktivitas prostitusi di rumah SA.
"Setelah ada laporan masyarakat, kami langsung melakukan penggerebekan," tegasnya.
Dari hasil penyelidikan, Sampson menyebut, bisnis prostitusi yang dilakukan oleh SA tersebut, telah berjalan selama empat bulan. Selain anak gadis berusia 12 tahun, SA juga mempekerjakan tiga wanita penghibur.
Pelaku menyediakan bilik-bilik asmara di rumahnya, untuk melancarkan bisnis prostitusi tersebut. Akibat ulahnya, kini SA dijerat Pasal 88 UU No. 35/2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Dihadapan polisi, SA mengaku sengaja menjual anak gadis yang baru berusia 12 tahun kepada pria hidung belang, dengan tarif Rp150 ribu untuk sekali kencan. Dari transaksi prostitusi itu, SA mendapatkan keuntungan Rp50 ribu.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 16 September 2022 - 23:30 WIB oleh Endro Dwirawan dengan judul "Guru ASN di Rejang Lembong Tega Jual Murid SD untuk Pemuas Napsu". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://daerah.sindonews.com/read/887325/174/guru-asn-di-rejang-lembong-tega-jual-murid-sd-untuk-pemuas-napsu-1663344549/
Untuk membaca berita lebih mudah, nyaman, dan tanpa banyak iklan, silahkan download aplikasi SINDOnews.
- Android: https://sin.do/u/android
- iOS: https://sin.do/u/ios
Editor : Stefanus Dile Payong