JAKARTA, iNewsBelu.id - Gabungan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersama Tim Kejati Jawa Timur berhasil mengamankan terdakwa Tri Anis Noorbaiti di Kota Malang Jawa Timur.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Setiawan Budi Cahyono mengatakan, penangkapan terdakwa ini merupakan keberhasilan atas kerjasama semua pihak.
"Pagi tadi kita sudah amankan satu orang DPO Mantan General Manager Finance & Accounting PT Shields Indonesia di wilayah hukum Kota Malang Jawa Timur," kata Setiawan dalam keterangan tertulis, Jumat (16/9/2022).
Dia menjelaskan, perempuan berusia 52 tahun ini dieksekusi berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I Nomor : 938 K/Pid.Sus/2015 tanggal 23 Pebruari 2016.
Dalam putusannya, Mari menyatakan Tri Anis Noorbaiti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana tidak menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap, tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut secara berlanjut.
Majelis hakim kasasi menyebutkan, terdakwa telah sah melanggar pasal 39 ayat 1 huruf b,c dan g jo pasal 44 UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan nyang telah dirubah dengan UU No. 16 tahun 2000 tentang perubahan kedua UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selanjutnya hakim Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan penjara dan denda sebesar Rp 21.147.803.820,00 (dua puluh satu milyar seratus empat puluh tujuh juta delapan ratus tiga ribu delapan ratus dua puluh rupiah).
Editor : Stefanus Dile Payong