Kasus penipuan ini terungkap setelah korban bertanya kepada seorang perwira di Polres Baubau tentang nomor telepon Kapolres. Ternyata berbeda dengan nomor yang menghubunginya.
Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo yang dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa dugaan penipuan tersebut. Pelaku mengaku dirinya sebagai Kapolres dan meminta uang.
"Kami mendapatkan informasi dan saya langsung perintahkan Kapolsek Wolio melakukan penyelidikan. Hanya dalam tempo tiga jam pelaku langsung kami tangkap," ujar Kapolres, Rabu (14/9/2022).
Atas perbuatannya, pelaku HD kini ditahan di ruang tahanan Mapolsek Qolio. Dia diancam Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di sulsel.inews.id dengan judul " Polisi Gadungan Mengaku Kapolres Baubau Ditangkap, Minta Uang ke Anggota Dewan ", Klik untuk baca: https://sulsel.inews.id/berita/polisi-gadungan-mengaku-kapolres-baubau-ditangkap-minta-uang-ke-anggota-dewan/2.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Stefanus Dile Payong