get app
inews
Aa Text
Read Next : Waduh! Puluhan ASN di Belu NTT di Laporkan Paslon 01 ke Bawaslu Diduga Terlibat Politik Praktis

Ketum Korpri: ASN Tidak Perlu Ke Luar Kota saat Libur Akhir Tahun

Senin, 22 November 2021 | 06:30 WIB
header img
Ketua Korpri dan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah memastikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan dihapus. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan untuk melarang cuti akhir tahun bagi seluruh aparatur negara (ASN). Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi penularan Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022. Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Zudan Arif Fakrullah pun mendukung kebijakan pemerintah tersebut. 

“Dari Korpri setuju. Ini agar bisa dilakukan pencegahan dan penanganan Covid-19,” katanya, Senin (22/11/2021). 

Zudan pun mengimbau agar seluruh ASN yang merupakan anggota Korpri dapat menaati kebijakan tersebut. Dia juga meminta agar para ASN tidak berpergian ke luar kota.

“Seluruh anggota Korpri saya minta untuk taati aturan dan ikuti penuh ketentuan cuti akhir tahun. Tidak perlu pulang kampung, tidak perlu wisata keluar kota,” ujarnya. 

Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa larangan cuti dan libur saat akhir tahun berlaku bagi ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN dan swasta. 

“Larangan cuti atau libur bagi ASN,TNI, Polri karyawan BUMN maupun swasta selama libur akhir tahun. Dimana dilakukan peniadaan cuti bersama di tanggal 24 Desember 2021 dan larangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun,” ungkapnya. 

Wiku mengatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat yang tidak penting.

“Hal ini semata-mata dilakukan untuk meminimalisir pergerakan masyarakat yang tidak mendesak,” ujarnya.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut