JAKARTA, iNewsBelu.id - Sejumlah lembaga di Indonesia mengalami kebocoran data sejak awal pandemi Covid-19. Terbaru data registrasi nomor seluler Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan data pemilih KPU. Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) bidang Hankam dan Siber Dr. Susaningtyas NH Kertopati meminta UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) segera disahkan. UU tersebut harus mengatur denda dan hukuman bagi Lembaga Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang mengalami kebocoran data.
"Jadi PSE ini bukan diposisikan sebagai korban, tetapi sebagai pihak yang bertanggungjawab pada data yang mereka kelola," kata Nuning, Senin (12/9/2022). Pengamat Militer dan Intelijen ini juga mengatakan, bahwa pembentukan Komisi PDP setara dengan KPK dan KPU. Lembaga tersebut tidak berada di bawah Kementerian seperti usul Kominfo.
"Ini penting melihat bagaimana dalam kasus kebocoran data registrasi nomor seluler, Kominfo tidak bisa dengan terang membuka siapa yang bertanggungjawab, pada Kominfo sendiri yang seharusnya bertanggungjawab, ini tentu bukan preseden yang baik bagi penguatan keamanan siber di tanah air," ucap dia.
Editor : Stefanus Dile Payong