get app
inews
Aa Read Next : Unik! Pace-Pace di Distrik Sota Papua Ukur Tinggi Badan saat Posyandu, Demi Kesehatan

Menjadi LGBT 2 Oknum TNI Berpangkat Sersan di Pecat dan Dipenjarakan

Senin, 12 September 2022 | 06:22 WIB
header img
Ilustrasi hubungan sesama jenis (foto: ilustrasi)

JAKARTA, iNewsBelu.id - Pengadilan Militer (Dilmil) II 08 Jakarta memutuskan memecat 2 anggota TNI berpangkat Sersan karena menjadi LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender). 

Mereka yang dipecat yakni Sertu H dan Serda W, juga dipenjara selama 6 bulan. 
Keputusan pemecatan tersebut tertuang dalam Dilmil bernomor 8-K/PM II-07/AL/I/2022 dan Dilmil II 08 Jakarta Nomor 16-K/PM II-08/AL/I/2022.

"Mempidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok, penjara selama enam bulan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," dikutip dari laman mahkamahagung.co.id, Minggu (11/9/2022).  

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut