Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 25 Tahun Kosong, Wakil Panglima TNI Segera Terisi Menunggu Dilantik Presiden Prabowo
Advertisement . Scroll to see content

Menjadi LGBT 2 Oknum TNI Berpangkat Sersan di Pecat dan Dipenjarakan

Senin, 12 September 2022 | 06:22 WIB
  • author Bachtiar Rojab
Menjadi LGBT 2 Oknum TNI Berpangkat Sersan di Pecat dan Dipenjarakan
Ilustrasi hubungan sesama jenis (foto: ilustrasi)

JAKARTA, iNewsBelu.id - Pengadilan Militer (Dilmil) II 08 Jakarta memutuskan memecat 2 anggota TNI berpangkat Sersan karena menjadi LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender). 

Mereka yang dipecat yakni Sertu H dan Serda W, juga dipenjara selama 6 bulan. 
Keputusan pemecatan tersebut tertuang dalam Dilmil bernomor 8-K/PM II-07/AL/I/2022 dan Dilmil II 08 Jakarta Nomor 16-K/PM II-08/AL/I/2022.

"Mempidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok, penjara selama enam bulan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," dikutip dari laman mahkamahagung.co.id, Minggu (11/9/2022).  

Editor: Stefanus Dile Payong

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut