Yusuf, staff Divisi Bantuan Hukum Migrant Care, mengatakan bahwa selama bekerja di Abu Dhabi alat komunikasi Rufina disita oleh agensi yang menyalurkannya. Di Abu Dhabi Rufina dipaksa bekerja dengan jam yang tak menentu bahkan mengalami penyiksaan.
Lantaran tak tahan dengan perlakuan tak manusiawi itu Rufina melarikan diri dengan meloncat dari lantai dua rumah majikannya. Dia kemudian diselamatkan oleh warga setempat, yang melaporkan majikan Rufina kepada polisi.
Namun, Rufina kemudian dikembalikan ke pihak agensi yang menolak memulangkannya. Agensi bahkan meminta uang sebanyak Rp40 juta kepada keluarga untuk memulangkan Rufina.
"Berdasarkan laporan kepolisian dan dengan bantuan KBRI Abu Dhabi yang mendesak pihak agensi untuk memulangkan Rufina, akhirnya Rufina dipulangkan ke Indonesia,” jelas Yusuf.
BP2MI membantu memastikan kepulangan Rufina ke Indonesia sampai bertemu dengan keluarganya di kampung halaman.
Editor : Stefanus Dile Payong