JAKARTA - Nama AKP Dyah Candrawati tengah menjadi sorotan. Pasalnya, ia menjadi polisi wanita (polwan) satu-satunya yang disidang etik atas kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret Irjen Ferdy Sambo.
Diketahui, AKP Dyah Candrawati pernah menjabat sebagai Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri, sebelum akhirnya dimutasi ke Pama Yanma Polri lantaran kasus tersebut.
Pada Kamis (8/9/2022), Dyah menjalani sidang etik terkait penyidikan kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, sidang Dyah tidak berkaitan dengan kasus menghalangi penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Dyah diperiksa lantaran ketidakprofesionalannya dalam melaksanakan tugas.
AKP Dyah pernah bertugas di Divisi Profesi serta Pengamanan Polri. Sebelum dimutasi pada 22 Agustus 2022, ia merupakan Perwira Urusan Sub Bagian Sumber Daya Manusia Bagian Perencanaan dan Aministasi (Paur Subbagsumda Bagrenmin) Divpropam Polri. AKP Dyah Candrawati lalu dimutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
Mutasi tersebut sesuai dengan telegram yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, No: ST/1751/VIII/KEP./2022 tanggal 22 Agustus 2022 terkait mutasi personel. Diketahui, 24 personel Polri dimutasi dari berbagai tingkat, termasuk AKP Dyah Candrawati.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pun menjatuhkan sanksi etika dan administratif terhadap AKP Dyah Chandrawati, terkait pelanggaran di kasus pembunuhan berencana Brigadir J dalam sidang kemarin. Ia didemosi setahun dan melakukan permintaan maaf secara lisan maupun tulisan dihadapan komisi etik.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengungkapkan, bentuk pelanggaran AKP Dyah lantaran tidak profesional mengelola senjata api milik dari Bharada E.
"Ya secara detailnya itu. Kewenangan dari pemeriksa," kata Nurul di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022).
Nurul menjelaskan, AKP Dyah wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang yaitu berupa ketidak profesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas. Adapun, Lasal yang dilanggar Pasal 5 ayat (1) huruf C Perpol 7 Tahun 2022.
"Yaitu menjalankan tugas dan wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural," ujar Nurul.
AKP Dyah menjalani sidang etik hari ini lantaran dinilai tak profesional menjalankan tugasnya terkait di kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Litbang MPI/Tika Vidya Utami)
Editor : Stefanus Dile Payong