Dalam pesan tersebut menyebut isteri Aipda RS belum membayar arisan. Dari rekonstruksi tersebut, pihaknya menyimpulkan akan mengubah sangkaan penembakan dari spontanitas menjadi terencana, dan bisa diancam hukuman seumur hidup.
“Korban sempat dibawa oleh sang istri menuju rumah sakit. Namum takdir berkata lain, Aipda Karnain dinyatakan meninggal sebelum mendapatkan perawatan,” kata Kapolres.
Diberitakan sebelumnya, Kanit Provost Polsek Way Pengubuan Aipda RS menembak rekan satu kantornya yakni Aipda Ahmad Karnain pada Minggu (4/9/2022) petang.
Hadir pula dalam rekonstruksi tersebut Dirkrimum Polda Kombespol Reynold E.P. Hutagalung, Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M. Syarhan, Kasatreskrim, dan Kanit Provos Polres Lampung Tengah.
Editor : Stefanus Dile Payong