get app
inews
Aa Text
Read Next : Dijebloskan ke Lapas Salemba,Ferdy Sambo Siap di Penjara Seumur Hidup

Ini Kejanggalan Dugaan Pelecehan Seksual Brigadir J terhadap Putri Candrawathi Versi LPSK

Selasa, 06 September 2022 | 07:58 WIB
header img
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu. (Foto: MPI/Muhammad Farhan)

Tak hanya itu, Yosua juga masih satu rumah dengan PC pada 7 dan 8 Juli. Yosua masih tinggal menginap di rumah itu. “Itu rumahnya kalau kita pakai pendekatan kekerasan seksual itu rumahnya korban, korban punya kekuasaan, kok korban masih bisa tinggal bersama pelaku?” kata Edwin.  

Dia menekankan, PC secara relasi memiliki kuasa di atas Brigadir J yang notabene hanya ajudan dari suaminya, FS. Terlebih, PC adalah istri dari Kadiv Propam yang notabene mendapatkan hak istimewa jika mengadukan dugaan kriminal yang diterimanya kepada jajaran kepolisian.

“Kemudian yang lainnya itu kan peristiwa terjadi di Magelang, dugaan peristiwa itu, kenapa tidak dilaporkan ke polisi? Kalau ini benar, yang jadi korban kan istri jenderal polisi. Kalau dia telepon polres, polresnya yang datang. Dia (PC) gak perlu datang ke polres. Polisi akan datang ke rumahnya, gak perlu sibuk-sibuk untuk datang ke kantor polisi,” ucap Edwin.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut