get app
inews
Aa Text
Read Next : Luar Biasa Universitas Muhammadiyah Maumere Izinkan Mahasiswa NTT Bayar UKT Pakai Kelapa dan Pisang

Miris! Mahasiswa Ini Nekat Edarkan Ganja di Dalam Kampus

Senin, 05 September 2022 | 22:15 WIB
header img
llustrasi (foto: Okezone)

Sementara itu, Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari mengatakan, pemberantasan peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Bukittinggi merupakan komitmen jajaran Polda Sumatera Barat khususnya Polres Bukittinggi dalam menjaga generasi penerus bangsa dari bahaya Narkoba.

"Sangat disayangkan bahwa pelaku yang seharusnya menjadi generasi muda terdidik malah berbuat hal ini, kami akan melakukan penyelidikan mendalam, bahaya narkoba ini harus segera diantisipasi apalagi dalam lingkungan dunia pendidikan," kata Wahyuni.

Sesuai Pasal 114 ayat (2 ) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perbuatan tersebut dapat dihukum minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut