Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Cekcok Karena Cemburu, Wanita Cantik Tega Mutilasi Suami di Tengah Hutan, Kepala Korban Dipenggal
Advertisement . Scroll to see content

Sadis! Cemburu Lihat Kekasih Bercumbu dengan Kakak, Harmoko Habisi 2 Wanita Pakai Besi Dongkrak

Senin, 05 September 2022 | 21:38 WIB
  • author Firdaus
Sadis! Cemburu Lihat Kekasih Bercumbu dengan Kakak, Harmoko Habisi 2 Wanita Pakai Besi Dongkrak
Penyidik Ditreskrimum Polda Sumatra Selatan, menggelar rekontruksi pembunuhan dua wanita yang dipukul menggunakan besi dongkrak di Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan. Foto/iNews TV/Firdaus

Lebih gilanya lagi, dalam proses rekonstruksi pembunuhan tersebut, terungkap usai membunuh kedua wanita itu, Harmoko dengan santai tidur di tengah-tengah kedua mayat tersebut, untuk menunggu pagi. Diduga Harmoko kelelahan usai membunuh kedua korban. 

Dalam reka ulang adegan pembunuhan itu, Harmoko terlihat lebih dahulu membunuh kakaknya sendiri, Hendri Rangkuti. Harmoko tiga kali memukul bagian belakang kepala kakaknya dengan menggunakan sebatang besi dongkrak.

Kekasih pelaku yang menyaksikan kejadian pembunuhan tersebut, langsung berteriak. Dalam keadaan panik, Harmoko langsung menghabisi nyawa kekasihnya dengan cara berulang kali memukul bagian kepala kekasihnya menggunakan besi dongkrak.

Sebelum terjadi pembunuhan sadis itu, Harmoko memergoki kakak perempuannya bercumbu dengan Meme. Sempat terjadi pertengkaran hebat antara Harmoko dengan kakak perempuannya. Pada malam harinya, pelaku yang telah menyiapkan besi dongkrak langsung menghabisi nyawa kakak dan kekasihnya.

Kasubdit Jatanras Polda Sumatra Selatan, Kompol Agus Prihadinika menjelaskan, dalam adegan rekontruksi pembunuhan jelas terlihat pelaku beberapa kali memukul kepala kedua korban. Bahkan, malam itu pelaku tidur di antara kedua jenazah hingga pagi hari. 

"Usai rekontruksi ini, berkas perkara akan segera diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU)," tegas Agus. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 338, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup, atau hukuman mati.

Editor: Stefanus Dile Payong

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut