Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi Kepolisian Nasional akan Dalami Penggunaan Gas Air Mata dalam Tragedi Kanjuruhan
Advertisement . Scroll to see content

Kompolnas dan Komnas HAM Saksikan Rekonstruksi Mutilasi 4 Warga di Mimika

Minggu, 04 September 2022 | 15:40 WIB
  • author Chanry Andrew Suripaty
Kompolnas dan Komnas HAM Saksikan Rekonstruksi Mutilasi 4 Warga di Mimika
Rekonstruksi kasus mutilasi di Mimika, Papua (Foto: Chanry Andrew)

Para korban dihabisi nyawanya oleh pelaku kemudian tubuhnya dipotong. Setelah itu, potongan tubuh korban dimasukkan kedalam 6 karung yang berisi batu sebagai pemberat dan dibuang di jembatan sungai Pigapu.

Saat ini, polisi sudah menemukan potongan tubuh dari empat korban pembunuhan sadis itu. Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Sebanyak delapan anggota TNI Angkatan Darat dari Brigade Infanteri 20 Divisi 3 Kostrad dan empat warga sipil yang terlibat dalam pembunuhan sadis tersebut.

Editor: Stefanus Dile Payong

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut