get app
inews
Aa Text
Read Next : Komisi Kepolisian Nasional akan Dalami Penggunaan Gas Air Mata dalam Tragedi Kanjuruhan

Kompolnas dan Komnas HAM Saksikan Rekonstruksi Mutilasi 4 Warga di Mimika

Minggu, 04 September 2022 | 15:40 WIB
header img
Rekonstruksi kasus mutilasi di Mimika, Papua (Foto: Chanry Andrew)

Para korban dihabisi nyawanya oleh pelaku kemudian tubuhnya dipotong. Setelah itu, potongan tubuh korban dimasukkan kedalam 6 karung yang berisi batu sebagai pemberat dan dibuang di jembatan sungai Pigapu.

Saat ini, polisi sudah menemukan potongan tubuh dari empat korban pembunuhan sadis itu. Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Sebanyak delapan anggota TNI Angkatan Darat dari Brigade Infanteri 20 Divisi 3 Kostrad dan empat warga sipil yang terlibat dalam pembunuhan sadis tersebut.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut