JAKARTA, iNews.id - Tiga tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) memberikan kesaksian dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Irjen Ferdy Sambo, Kamis (25/8/2022) lalu.
Mereka adalah Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Berbeda dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, Bharada E hadir di persidangan secara daring.
Di hadapan Ketua Sidang Komjen Ahmad Dofiri, ketiganya memberi penjelasan terkait penembakan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hal itu diungkap Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim.
"Yang pasti kan itu tiga saksi itu tersangka, apa pun keterangan yang disampaikan itu terkait tindak pidana. Tentu materi penyidikan tidak bisa saya ungkapkan keterangan saksinya," kata Yusuf, Senin (29/8/2022).
Meski tidak dapat memerinci kesaksian ketiganya karena alasan materi penyidikan, tetapi Yusuf memastikan mereka memberi keterangan secara detail, mulai dari jam masuk, apa saja yang dilakukan dan posisi para tersangka, hingga peristiwa penembakan.
"Terus apa yang dikatakan almarhum J. Di mana posisi Kuat sendiri, di mana posisi Bripka RR. Itu seperti itu, tapi secara detail apa yang dijelaskan terkait penembakan tentu tidak bisa bisa diungkap karena status mereka tersangka dan menjadi materi penyidikan," katanya.
"Yang pasti memberikan keterangan yang sahih, BAP di rumah Duren Tiga apa yang terjadi, jam berapa masuknya, ngapain di situ, sampai terjadi peristiwa terjadinya penembakan. J komunikasi dengan FS seperti apa, posisi PC (istri Sambo) seperti apa," sambungnya.
Ketiga saksi termasuk Bharada E juga membenarkan penembakan tersebut dilakukan atas perintah Ferdy Sambo. Keterangan Bharada E ini hampir sama dengan yang pernah diungkap Tim Khusus Polri beberapa waktu lalu.
"Keterangan Kuat, RR, Bharada E, itu secara umum seperti itu, menjelaskan aktivitas yang ada di rumah itu. Menjelaskan apa yang disampaikan FS terhadap Bharada E untuk menembak," kata Yusuf.
Editor : Stefanus Dile Payong