Adapun kasus dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi dihentikan setelah dilakukan gelar perkara oleh Bareskrim Polri. Gelar perkara itu membahas soal dugaan kekerasan seksual dengan korban Putri Candrawathi.
Dalam gelar perkara tidak ditemukan adanya tindak pidana. Selanjutnya, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
"Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Putri Candrawathi pun terancam hukuman mati atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"PC dijerat Pasal 340 subsider 338, juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, Jumat 19 Agustus 2022.
Meski sudah berstatus tersangka, Putri belum ditahan kepolisian. Sebab, Putri mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dengan alasan kemanusian, karena dirinya masih memiliki anak kecil dan kondisi kesehatannya belum stabil. Putri hanya dikenakan wajib lapor seminggu dua kali.
"Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 Ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," kata pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, dikutip dari Antara, Kamis 1 September 2022.
Editor : Stefanus Dile Payong