get app
inews
Aa Text
Read Next : Dijebloskan ke Lapas Salemba,Ferdy Sambo Siap di Penjara Seumur Hidup

Ada Apa? JPU Kembalikan Berkas Ferdy Sambo Cs ke Bareskrim

Kamis, 01 September 2022 | 13:00 WIB
header img
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Komnas HAM, Kamis (1/9/2022). Ia menjelaskan JPU akan mengembalikan berkas Ferdy Sambo hari ini.

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengembalikan berkas empat tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Tim Khusus (Timsus) Polri. Hal itu, disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.  

Dedi menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada dasarnya telah menilai berkas hasil penyidikan empat tersangka. Namun, ternyata berkas tersebut ada yang belum lengkap sehingga JPU akan menyerahkan berkas perkara pada hari ini kepada Polri.

"Hari ini memang P-19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) resmi diserahkan. Yang sudah diterima kan P-18 (Hasil penyelidikan belum lengkap)," kata Dedi di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022). 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut