get app
inews
Aa Read Next : Hadapi Berbagai Ancaman, Begini Respon Danjen Kopassus: Kapan pun Kami Siap

Mengejutkan! Jenderal Kopassus Ini Angkat Bicara soal Kejanggalan Kasus Ferdy Sambo

Rabu, 31 Agustus 2022 | 20:05 WIB
header img
Foto: kopassus.mil.id

JAKARTA - Kasus penembakan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat yang didalangi mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo masih menjadi sorotan masyakarat.

Bahkan, mantan jenderal Kopassus, Letjen (purn) Sutiyoso, angkat suara terhadap kasus penembakan Brigadir Yosua. Menurutnya, dari awal, kasus ini sudah tidak masuk akal.

“Waktu berhembus ada peristiwa tembak menembak, dari awal melihat kasus ini saya sudah merasa aneh saja gitu,” ucap Bang Yos dikutip dari pinter politik TV, Rabu (31/8/2022).

Ia menganggap bahwa peristiwa tembak-menembak yang melibatkan Bharada E dan Brigadir J sangatlah tidak mungkin. Pasalnya, Bharada E berhasil melangsungkan 5 peluru ke tubuh Brigadir J tanpa ada 1 peluru pun yang terlewat.

Sedangkan tidak ada 1 peluru pun yang ditembakkan Brigadir J kepada Bharada E yang kena. Hal ini tentunya membuat Sutiyoso bingung lantaran menurut pengalamannya ia lebih mudah menembakkan peluru dari atas ke bawah daripada dari atas ke bawah.

Pada saat kejadian tembak-menembak, kebetulan Bharada E berada di posisi atas lantai 2 dan Brigadir J berada di lantai dasar. 

“Menembak ke bawah begini itu lebih sulit ketimbang menembak ke atas. Karena kalau ke atas, target bisa langsung kita lihat,” imbuhnya.

Selain itu, pria yang akrab disapa Bang Yos ini juga menyampaikan bahwa penuntasan kasus penembakan Brigadir Yosua ini terlalu berlarut dan menguras pikiran serta energi.

Sementara, pada saat ini bangsa Indonesia dihadapkan dengan kekacauan ekonomi yang tengah melanda dunia akibat peperangan yang terjadi.

Bang Yos berpendapat bahwa seharusnya pemerintah mencurahkan segala pikiran dan energinya untuk kepentingan hajat banyak orang.

“Dari yang saya utarakan, kita ambil kesimpulan, Kapolri telah melakukan yang seharusnya dilakukan. Dan hasilnya nyata,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut