JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Agung berpendapat, sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil.
Menurut Agung, hal itu menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Bahkan dalam pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945.
"Ya sekali lagi tadi kita berterima kasih menyampaikan apresiasi puji syukur putusan hari ini terkait perdebatan mengenai kewenangan Dewan Pers dalam pembuatan peraturan-peraturan serta adanya kaitan dengan keinginan sebagian kelompok terkait dengan Dewan Pers sekarang barang itu sudah jelas," ujar kata Agung, Rabu (31/8/2022).
Agung menyampaikan keputusan itu menyatakan apa yang dilakukan oleh Dewan Pers bersama konstituen dalam membuat peraturan dan melaksanakan sudah benar. Sebab Dewan Pers yang terdiri dari 11 konstituen hanya memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers.
Editor : Stefanus Dile Payong