get app
inews
Aa Text
Read Next : Dijebloskan ke Lapas Salemba,Ferdy Sambo Siap di Penjara Seumur Hidup

Bharada E Tunjukkan Senpi Milik Brigadir J saat Rekonstruksi, Jenis HS-9

Selasa, 30 Agustus 2022 | 13:39 WIB
header img
Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah memasuki adegan ke-38. Dalam tayangan itu, tersangka Bharada E menunjukkan senjata api (senpi) milik dari Brigadir J di dalam mobil. FOTO/TANGKAPAN LAYAR

Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dalam kasus ini, Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo

Ferdy Sambo diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak. 

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut