get app
inews
Aa Read Next : Kasus Prank KDRT Baim Wong : Polisi Gunakan Restorative Justice, Ini Alasannya

Kasus Ibu 3 Anak yang Mencuri karena Kehabisan Bekal di Jakarta Dapat Restorative Justice

Senin, 29 Agustus 2022 | 23:55 WIB
header img
Restorative Justice di Kejari Jaksel (Foto MPI)

JAKARTA - Kejari Jakarta Selatan melakukan restorative justice pada kasus dugaan pencurian yang dilakukan seorang ibu beranak 3, Dewi Nova N di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Kini, Dewi yang nekat merantau di Jakarta dan kehabisan uang itu bisa kembali pulang ke kampungnya di kawasan Indramayu, Jawa Barat.

"Hari ini kita serahkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) pada Bu Dewi Nova Nurjanah di hadapan pak Sekel (Sekretaris Kelurahan Lenteng Agung), penyidik, dan suami korban. Supaya (tersangka) ke depannya jangan diulangi perbuatannya yah karena kesempatan tak akan berulang kedua kalinya," ujar Kasi Pidum Kejari Jakarta Selatan, Denny Wicaksono pada wartawan, Senin (29/8/2022).

Menurutnya, pertimbangan Kejari Jakarta Selatan melakukan restorative justice pada kasus tersebut lantaran tersangka sebelumnya belum pernah berurusan dengan pidana, ancaman hukumannya tak lebih dari 5 tahun, korban telah memberikan maafnya atas perbuatan tersangka dan tak akan mempermasalahkannya. Sebelumnya, pihaknya juga telah melakukan sejumlah langkah-langkah sebelum dilakukannya restorative justice.

"Sebelumnya ada mediasi, disitu kita hadapkan tersangka, korban, dan tokoh masyarakat yang diwakili Ketua RT. Kami lihat syaratnya juga di berkas dia belum dipidana, barang bukti yang ada BB juga tak (belum) dijual, yang terpenting disini kita melindungi kepentingan korban, kalu korban sudah memaafkan kami acc," tuturnya.

Dia menerangkan, pada tanggal 16 Agustus 2022 lalu, Kejari Jaksel lantas menerbitkan SKPP tersebut, yang mana sebelumnya dugaan kasus pencurian itu juga telah dilakukan ekspose melalui Zoom ke Kejagung RI. Lantas, SKPP itu kini diserahkan ke tersangka di kantor kelurahan Lenteng Agung, yang mana tempat itu menjadi salah satu rumah RJ bersasarkan putusan Walikota Jakarta Selatan.

"Pendekatan keadilan secara restorative dilakukan berdasarkan persetujuan dari pimpinan, Kepala Kejari Jakarta Salatan (Nurcahyo Jungkung Madyo)," imbuhnya.

Denny mengungkapkan, kasus dugaan pencurian itu terjadi pada Sabtu, 18 Juni 2022 lalu, Dewi saat itu tengah berjalan kaki di sebuah kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan lantas melihat seorang anak tengah bermain handphone di depan teras rumahnya. Dewi lantas mendekatinya dan berpura-pura sebagai teman ibu korban.

"Disitu timbul niat dikarenakan latarbelakang tersangka tak punya uang tuk pulang ke Indramayu, dia pura-pura minta tolong ke si anak untuk memanggil ibunya karena dia mau ketemu. Anak itu menaruh handohonenya di teras, dia masuk ke dalam (rumah ) panggil ibunya, tersangka lalu mengambil handphonenya dan jalan lari," jelasnya.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut