DENPASAR, iNews.id - KH, perempuan tersangka kasus pencurian handphone dibebaskan dari proses hukum di Polres Jembrana, Bali, Jumat (15/4/2022). Ia baru saja mendapat restorative justice.
"Pelaku rela mencuri handphone demi anaknya yang masih sekolah menggunakan sistem daring/ online karena pelaku tidak mempunyai handphone," kata Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M Reza Pranata.
Sebelum mendapat keadilan restoratif, polisi menggelar mediasi antara pelaku dengan korban, NPJ. Mediasi disaksikan Kepala Desa Pengambengan. Dalam mediasi, KH mengaku khilaf dan meminta maaf kepada korban. Dia juga berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Mendengar pernyataan itu, NPJ berbesar hati memaafkan KH.
"Korban iba melihat kondisi pelaku yang terpaksa mencuri demi pendidikan seorang anak," ujar Reza.
Kasus pencurian itu bermula ketika KH belanja di warung Juli di Pengambengan, Februari 2022 lalu. Saat itu dia melihat satu unit handphone korban di atas meja warung dan langsung mengambilnya.
Polisi yang menerima laporan korban lalu menangkap pelaku. Dia disangka pasal 362 KUHP tentang pencurian dan tidak ditahan. Usai mendapat restorative justice dan dibebaskan, polisi memberikan bantuan kepada pelaku untuk bisa membantu kondisi keluarganya.
"Semoga dengan kejadian ini, kita dapat mengambil hikmahnya," tutup Reza.
Editor : Stefanus Dile Payong