MATARAM, iNews.id - Nasib memilukan menimpa wanita lanjut usia (Lansia) berinisial AL. Wanita berusia 68 tahun tersebut, dipolisikan anak kandungnya sendiri, karena dituduh telah melakukan pencurian ponsel. AL sempat diringkus anggota Polsek Sandubaya, namun kini dikenakan wajib lapor.
Wanita lansia warga Lingkungan Pandan Salas, Mayure, Cakranegara, Kota Mataram, NTB, harus berurusan dengan aparat penegak hukum, setelah adanya laporan dari anak kandungnya sendiri. Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh. Nasrulloh menjelaskan, AL bekerja di rumah anaknya sebagai tukang cuci dan menjaga cucunya.
Berdasarkan informasi yang berkembang, selama bekerja di rumah anaknya tersebut, AL tidak pernah diberikan uang. Hal ini membuat AL kesal, sehingga AL nekad mencuri ponsel milik anak kandungnya sendiri untuk dapat membayar utang-utangnya.
Pencurian ponsel itu terjadi pada Desember 2021 silam, di Jalan Pandan Sari, Mayure, Cakranegara, Kota Mataram. Saat ini AL tidak ditahan, akan tetapi dikenakan wajib lapor, dan berdasarkan kesepakatan dari seluruh keluarganya bahwa masalah ini akan diupayakan restorative justice.
Editor : Stefanus Dile Payong