get app
inews
Aa Text
Read Next : Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejari TTU Geledah Desa Nainaban 1 Unit Laptop Berhasil Diamankan Penyidik

49.336 Hektare Tanah Milik Surya Darmadi di Kalbar Disita Kejagung, Ini Rinciannya

Senin, 29 Agustus 2022 | 16:46 WIB
header img
Tanah 49.336 hektare milik Surya Darmadi di Kalbar disita Kejagung. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 11 bidang tanah di Kalimantan Barat (Kalbar) milik tersangka kasus korupsi Surya Darmadi. Sebelas lahan yang disita itu diperkirakan luasnya mencapai 49.336 hektare.   

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan penyitaan aset itu dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan lahan secara ilegal oleh PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu, Riau.

“Setelah dilakukan penyitaan, dilanjutkan dengan pemasangan plang tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap aset tersebut,” kata Ketut di Jakarta, Senin (29/8/2022). Tanah puluhan ribu hektare itu tersebar di sejumlah wilayah. 

Di antaranya, sebidang tanah seluas 7.023 hektare di Desa Mayak, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang atas nama PT Ceria Prima. Kemudian, sebidang tanah seluas 4.093 hektare yang terletak di Desa Mayak, Kecamatan Sanggau Ledo dan Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang.

Lalu sebidang tanah seluas 8.029 hektare di Desa Mayak dan Desa Kalon, Kecamatan Seluas dan Kecamatan Jagoi Babang. Tiga bidang tanah ini atas nama PT Ceria Prima yang digunakan untuk kebun dan pabrik kelapa sawit. 

Kemudian, tanah seluas 14.335 hektare di di Desa Kumba, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang atas nama PT Wirata Daya Bangun. Tanah ini pun digunakan untuk perkebunan kelapa sawit.   

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut