get app
inews
Aa Read Next : Tidak Sanggup Bayar Mobil Jenazah, Keluarga Bayar Ojek Antar Jenazah Bayi dari Makassar ke Pangkep

Tok! Resmi Naik Mulai Besok 29 Agustus 2022 Tarif Ojek Online, Ini Rincian Harga di 3 Zonasi

Minggu, 28 Agustus 2022 | 18:04 WIB
header img
Tarif ojek online (ojol) akan mengalami kenaikan mulai besok, 29 Agustus 2022. Berikut rincian tarif ojol terbaru berdasarkan KM Nomor 564 Tahun 2022. Foto/Dok

Berikut rincian tarif ojol terbaru berdasarkan KM Nomor 564 Tahun 2022:

a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai Rp11.500.

b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai Rp13.500.

c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai Rp13.000.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut