get app
inews
Aa Read Next : Tidak Sanggup Bayar Mobil Jenazah, Keluarga Bayar Ojek Antar Jenazah Bayi dari Makassar ke Pangkep

Per 4 Agustus Tarif Ojek Online Naik!! Ini Besarannya

Selasa, 09 Agustus 2022 | 18:52 WIB
header img
Kementerian Perhubungan menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek online melalui Keputusan Menteri (KM) Perhubungan. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek online. Hal tersebut tertuang melalui Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi pada tanggal 4 Agustus 2022 dan selanjutnya.  Terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Aturan baru ini nantinya akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.

“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangan tertulis, Selasa (9/8/2022).  Adapun pembagian ketiga zonasi yakni: a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali; b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Hendro menjelaskan, komponen biaya pembentuk tarif terdiri dari Biaya Langsung dan Tidak Langsung, di mana Biaya Langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. Sedangkan Biaya Tidak Langsung yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen. 

Sementara Biaya Jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.  "Perusahaan Aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” ucap Hendro.

Untuk Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 s.d Rp11.500.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut