get app
inews
Aa Read Next : Tidak Sanggup Bayar Mobil Jenazah, Keluarga Bayar Ojek Antar Jenazah Bayi dari Makassar ke Pangkep

Tok! Resmi Naik Mulai Besok 29 Agustus 2022 Tarif Ojek Online, Ini Rincian Harga di 3 Zonasi

Minggu, 28 Agustus 2022 | 18:04 WIB
header img
Tarif ojek online (ojol) akan mengalami kenaikan mulai besok, 29 Agustus 2022. Berikut rincian tarif ojol terbaru berdasarkan KM Nomor 564 Tahun 2022. Foto/Dok

JAKARTA, iNewsBelu.id - Tarif ojek online (ojol) akan mengalami kenaikan mulai besok, 29 Agustus 2022. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Aturan itu diteken pada 4 Agustus 2022.

Terbitnya KM Nomor 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor 348 Tahun 2019. Aturan baru ini nantinya akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online. Tarif yang awalnya akan diberlakukan pada 15 Agustus 2022, Pelaksanaannya pun diundur ke tanggal 29-30 Agustus 2022 karena dibutuhkan masa sosialisasi yang lebih panjang.

"Kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online . Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) Hendro Sugiatno dikutip Minggu (28/8/2022).

Dia menambahkan, untuk menjamin kelangsungan usaha ojol tersebut, maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun. "Atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20%,” tambahnya.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut