get app
inews
Aa Text
Read Next : Anak Durhaka! Tidak Diberi Uang untuk Judi Online, Anak di Sumsel Banting dan Cekik Ibu Kandung

Waduh! Asyik Main Judi Online di Pangkalan, 3 Sopir Angkot Diciduk Polisi

Kamis, 25 Agustus 2022 | 05:38 WIB
header img
Tiga sopir angkot ditangkap polisi karena judi online di pangkalan (Bachtiar Rojab/MNC Portal)

"Untuk pengembangan berikutnya ini media yang digunakan adalah handphone, tidak menutup kemungkinan, kami yakini mengarah ke sana (perantara transfer bank ke bank) karena ada bandar yang mentransfernya," kata Entong.

Atas kejadian tersebut, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp25 juta.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut