Waduh! Asyik Main Judi Online di Pangkalan, 3 Sopir Angkot Diciduk Polisi
Kamis, 25 Agustus 2022 | 05:38 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/08/25/38c99_judi-online.jpg)
"Untuk pengembangan berikutnya ini media yang digunakan adalah handphone, tidak menutup kemungkinan, kami yakini mengarah ke sana (perantara transfer bank ke bank) karena ada bandar yang mentransfernya," kata Entong.
Atas kejadian tersebut, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp25 juta.
Editor : Stefanus Dile Payong