4. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (skala 4,00)
5. Lulusan perguruan tinggi luar negeri diwajibkan untuk:- Memberikan SK Penyetaraan Ijazah Luar Negeri dari Ditjen Diktiristek.- Memberikan Surat hasil konversi IPK dari Ditjen Diktiristek
6. Usia per tanggal 20 Agustus 2022:- S1: maksimal 26 tahun.- S2: maksimal 28 tahun
7. Diutamakan memiliki pengalaman berorganisasi di kampus dan/atau sosial kemasyarakatan
8. Menunjukkan potensi kepemimpinan, kemampuan analisis, kolaborasi, dan resiliensi serta dapat diandalkan
9. Tidak memiliki ikatan dinas atau bersedia mengundurkan diri dan melepaskan ikatan dinas di perusahaan/instansi sebelumnya apabila diterima sebagai calon pegawai Bank Indonesia
10. Bersedia menandatangani perjanjian ikatan dinas dengan Bank Indonesia
11. Bersedia mematuhi setiap peraturan dan/atau tata tertib yang berlaku di Bank Indonesia, termasuk pengaturan hubungan keluarga di Bank Indonesia
12. Bersedia ditempatkan di seluruh kantor Bank Indonesia, baik di kantor pusat maupun di kantor perwakilan.
Editor : Stefanus Dile Payong