Singapura Akan Menghapus Kriminalisasi Hubungan Sesama Jenis
Senin, 22 Agustus 2022 | 05:46 WIB
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Singapura akan mencabut larangan hubungan sesama jenis. Namun, belum ada amendemen aturan hukum yang saat ini berlaku.
Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Long mengatakan banyak anak muda yang mendukung aturan itu. Pemerintahnya berjanji untuk mengakomodasi.
"Banyak warga Singapura yang setuju," katanya, seperti dilansir dari Reuter, Senin (22/8/2022). Singapura merupakan negara Asia yang baru saja terbuka terhadap LGBTQ. Sebelumnya, India pada 2018 telah melakukan hal yang sama diikuti Thailand.
Aktivis LGBTQ mendukung aturan yang dinilai sangat menghargai perbedaan. Namun, mereka khawatir ada penolakan dari kaum konservatif.
Editor : Stefanus Dile Payong