get app
inews
Aa Text
Read Next : Dijebloskan ke Lapas Salemba,Ferdy Sambo Siap di Penjara Seumur Hidup

2 Alat bukti ini mendukung Putri Candrawathi jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir Yosua

Sabtu, 20 Agustus 2022 | 11:06 WIB
header img
Putri Candrawathi/medsos

JAKARTA – Kasus kematian Brigadir Nofriasnyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat memunculkan fakta baru.

Tim khusus (timsus) Polri menetapkan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua.

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan bahwa, pihaknya telah mengantongi dua alat bukti soal kehadiran Putri Candrawathi di dua lokasi kejadian Brigadir Yosua.

"Berdasarkan 2 alat bukti berupa keterangan saksi dan CCTV di Saguling dan di TKP, ini menjadi bagian dari barbuk yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan melakukan kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua," kata Andi, Jumat (19/8/2022).

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut