Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dugaan Korupsi Tunjangan Makan Minum Pimpinan DPRD Belu Rp3.7 Miliar Naik ke Tahap Penyidikan
Advertisement . Scroll to see content

Woow ! 421 Napi Kasus Korupsi Terima Remisi Hari Kemerdekaan, 4 Langsung Bebas

Rabu, 17 Agustus 2022 | 17:43 WIB
  • author Arie Dwi Satrio
Woow ! 421 Napi Kasus Korupsi Terima Remisi Hari Kemerdekaan, 4 Langsung Bebas
Lapas Sukamiskin, di Kota Bandung. 421 napi kasus korupsi terima remisi Hari Kemerdekaan (Foto: Agung Bakti Sarasa)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 421 narapidana kasus korupsi menerima remisi atau pengurangan masa hukuman penjara dalam rangka Hari Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia. Dari 421 napi yang menerima remisi, 4 di antaranya langsung bebas. 

"Ada 421 orang (yang terima remisi). Ada 4 orang (yang langsung bebas)," kata Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjenpas Kemenkumham, Thurman Hutapea saat dikonfirmasi, Rabu (17/8/2022).

Terkait siapa 4 napi yang bebas hari ini, Thurman tak mengungkapkannya. Thurman mengklaim hanya meneruskan informasi yang diterimanya. 

"Mohon maaf, saya tak tahu nama-namanya," ujar Thurman.

Editor: Stefanus Dile Payong

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut