"Diduga almarhum ini dituduh memberi informasi tentang kenapa si bapak tidak pulang ke rumah. Lalu dicariin oleh si ibu. Diduga almarhum itu memberikan informasi tentang keberadaan si cantik dan lainnya itu," ujar Kamaruddin.
Dengan adanya pernyataan ini, Kamaruddin sekaligus membantah klaim dari Ferdy Sambo soal telah terjadinya peristiwa di Magelang oleh Brigadir J yang telah melukai harkat dan martabat keluarganya.
Sebelumnya Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias J. Selain Ferdy Sambo, Polri juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer alias E, Brigadir Ricky Rizal, dan seseorang berinisial KM.
Editor : Stefanus Dile Payong