JAKARTA, iNews.id - Deolipa Yumara melaporkan pengacara Bharada E, Ronny Talapessy ke Polres Metro Jakarta Selatan. Deolipa melaporkan Ronny atas dugaan pencemaran nama baik.
"Perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik. Terlapornya adalah Ronny Talapessy SH, korbannya adalah Deolipa Yumara karena saya dicemarkan nama baik saya di media elektronik," ujar Deolipa dalam keterangan, Selasa (16/8/2022).
Tanda bukti pelaporan tersebut yakni Laporan Polisi B/1950/VIII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya. Deolipa mengatakan, ada tiga hal menjadi dasar dirinya melaporkan Ronny Talapessy yang menggantikan dirinya sebagai pengacara Bharada E.
Pertama, karena Ronny menurutnya telah membuat Bharada E tidak tenang. Kedua, Deolipa menyebut Ronny mencari panggung dengan peristiwa yang dialami Bharada E.
"Ketiga, sibuk nemuin media buat konpers. Ketika saya akan konpers, itu bukanlah saya tiba-tiba turun. Ketika mau konpers kita berpikir secara hukum. Kalau kita tidak konpers, wartawan ini taunya ada pengacara mundur dan belum ada pengacaranya sehingga dianggap tidak ada penyidikan," ujarnya.
Terkait laporan ini, Deolipa mengajukan tiga saksi yang salah satunya Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
"Saksi-saksi pertama Muhammad Boerhanuddin ini teman saya sendiri saya jadikan saksi. Kedua Andi Rian Djajadi adalah Dirtipidum Bareskrim Polri sebagai saksi. Kemudian Pak Wira Satria Kasubdit Kamneg Bareskrim Polri, dr Sudari Kanit Kamneg Bareskrim polri," ujarnya.
"Karena merekalah yang mengambil keputusan dengan kami untuk mengadakan jumpa pers, sehingga saya diutus sama mereka cepet lu konpers ke bawah. Masih aja aku difitnah," ujar Deolipa.
Editor : Stefanus Dile Payong