get app
inews
Aa Read Next : Terlibat Kasus Narkoba, 3 Anggota Polresta Magelang Dipecat

Waduh! Memanas, Polisi Larang Umat Katolik di Nikaragua Gelar Upacara Keagamaan dan Ziarah

Sabtu, 13 Agustus 2022 | 19:28 WIB
header img
Polisi Nikaragua melarang prosesi Katolik dan ziarah di ibu kota Managua. (Foto: Reuters)

MANAGUA, iNews.id - Polisi Nikaragua melarang prosesi Katolik dan ziarah di ibu kota Managua pada Sabtu (13/8/2022). Hal ini sebagai bentuk tindakan keras pemerintah terhadap gereja.   

Hal itu diungkapkan Keuskupan Agung Nikaragua pada Jumat (12/8/2022). Mereka mengatakan, tindakan keras pemerintah terhadap gereja telah meningkat. 

Atas keputusan polisi tersebut, keuskupan agung menyerukan umat beriman di negara itu untuk menghabiskan hari Jumat dengan doa dan puasa. Jemaat juga dipersilakan menghadiri misa di Katedral Managua pada hari Sabtu, melewatkan upacara penutupan Kongres Marian negara itu. Hubungan antara Gereja Katolik dan pemerintah Nikaragua makin tegang. Hal itu dimulai pada 2018 saat Gereja mencoba menjadi mediator setelah proposal jaminan sosial yang didukung Ortega memicu protes nasional.

Negara Amerika Tengah itu menuduh beberapa imam dan uskup berkonspirasi sejak Gereja menuntut keadilan bagi lebih dari 360 orang yang tewas selama protes. Angka tersebut merujuk dari organisasi HAM.  Langkah itu dilakukan lebih dari seminggu setelah pemerintah Ortega menghentikan siaran tujuh stasiun radio Katolik. Stasiun-stasiun itu dipimpin oleh Uskup Rolando Alvarez, kepala Keuskupan Matagalpa dan Esteli, serta seorang kritikus Ortega. 

Alvarez merupakan subjek penyelidikan atas dugaan konspirasi. Dia terperangkap di istana keuskupan, dikelilingi oleh polisi, selama dua minggu. Polisi tidak segera menanggapi permintaan komentar dari Reuters.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut