Namun belakangan, Istri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah menyebut suaminya salah satu menjadi korban skenario yang dibuat mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Menurut dia, para terduga pelanggar kode etik sudah lama mengabdi di propam dengan deretan prestasi.
"Lebih miris lagi, para terduga pelanggar etik orang-orang yang beberapa di antaranya sudah lama mengabdi di satuan Propam dengan deretan prestasi," kata Seali.
Dia berharap Ferdy Sambo jujur dalam kasus tersebut bukan malah menjebloskan orang yang mengabdi lama di Propam.
"Semoga dibaca pihak Pak FS, setidaknya gentellah bukan malah menjebloskan banyak nama orang-orang yang telah mengabdi lama di Propam," katanya.
Diketahui, dalam kasus penembakan Brigadir J, Polri sudah menetapkan empat tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir KM dan Bripka Ricky Rizal. Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Editor : Stefanus Dile Payong