get app
inews
Aa Text
Read Next : Dijebloskan ke Lapas Salemba,Ferdy Sambo Siap di Penjara Seumur Hidup

Terkait Kasus Pelecehan Istri Sambo, Bareskrim: Jika Itu Terjadi Kemungkinan di Magelang

Sabtu, 13 Agustus 2022 | 09:46 WIB
header img
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.Foto/MPI/Dok

Selain itu, Bareskrim juga resmi menghentikan perkara dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E

Menurut Andi, diprosesnya dua laporan polisi tersebut adalah upaya untuk menghalang-halangi proses penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J

"Kita anggap dua LP ini menjadi satu bagian masuk dalam obstruction of justice ya. Ini bagian dari upaya menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus 340," ujar Andi. 

Obstruction of Justice tersebut diduga dilakukan oleh penyidik Polres Jaksel dan Polda Metro Jaya yang memproses dua laporan, yakni percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dan kekerasan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

"Semua penyidik yang bertanggungjawab terhadap laporan polisi sebelumnya sedang dilakukan pemeriksaan khusus oleh Irsus," ucap Andi.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut