"Semoga dibaca pihak Pak FS, setidaknya gentellah bukan malah menjebloskan banyak nama orang-orang yang telah mengabdi lama di Propam," katanya.
Diketahui, sebanyak 27 nama kepolisian dinilai melanggar kode etik, salah satunya Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri. Polri sudah menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir KM dan Bripka Ricky Rizal.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Editor : Stefanus Dile Payong