Rencana pembunuhan tersebut, kata Andi, dibuat karena Ferdy Sambo marah ketika mendapat laporan dari istrinya, yakni Putri Candrawathi bahwa ia telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang dilakukan oleh almarhum Brigadir J di Magelang. Namun, Andi belum menjelaskan detail yang dimaksud dengan melukai harkat dan martabat keluarga. Dirinya hanya memastikan hal tersebut akan terbuka semuanya di persidangan. "Secara spesifik ini hasil pemeriksaan dari tersangka FS (Ferdy Sambo). Untuk nanti menjadi jelas tentunya nanti dalam persidangan akan dibuka semunya," tuturnya. Andi Rian hanya memastikan soal pengakuan Ferdy Sambo menyuruh ajudannya untuk membunuh Brigadir J.
Saat ini, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka. Bersama dengan Brigadir Ricky dan seorang berinisial KM dikenakan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHPidana. Sementara Bharada E dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Editor : Stefanus Dile Payong