get app
inews
Aa Text
Read Next : Sadis! Hanya Gegara Sampah, Pria di Bengkulu Tega Tikam Wajah Tetangganya

Akhirnya Jadi DPO, Keluarga Serahkan Tersangka Penganiayaan ke Polisi

Jum'at, 12 Agustus 2022 | 04:50 WIB
header img
Ilustrasi/ Doc: Istimewa

ACEH - RA (23) salah satu warga di Gampong Lagang, Darul Imarah, Aceh Besar diserahkan oleh keluarganya ke Polisi.

Pasalnya, tersangka telah dikeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh beberapa waktu lalu.

Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, RA telah melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

"Tersangka RA diserahkan oleh keluarganya ke Polisi, Kamis (11/8/2022) dini hari, " tutur Kasatreskrim.

Kompol Ryan menjelaskan, rumah tersangka RA pada hari Rabu (3/8/2022) sekitar jam 17.30 WIB, didatangi korban Andriansyah (24) warga Lamsiteh, Aceh Besar.

Kemudian saat itu sempat terjadi perkelahian, dan kemudian korban Andriansyah mencabut sebilah senjata tajam jenis rencong dari saku celana hendak menikam tersangka, namun rencong tersebut berhasil di rebut olehnya.

Kasatreskrim mengutip keterangan dari tersangka saat dilakukan interogasi, menurut keterangan dari tersangka, korban saat datang ke rumahnya dengan membawa sebilah senjata tajam jenis rencong.

"Sempat terjadi perkelahian yang kemudian rencong tersebut berhasil direbut oleh tersangka dan pada saat itu juga ianya langsung menusuk bagian perut dan dada korban hingga korban terjatuh. Dan saat itu pula tersangka melarikan diri," kata Kompol Ryan lagi.

Setelah itu, korban dibawa oleh warga setempat ke RSU Meuraxa, namun sesampai di rumah sakit, dokter menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia.

Setelah mendapatkan informasi terjadinya penganiayaan berat, polisi langsung menuju ke TKP dan memburu tersangka sehingga dikeluarkan status DPO, sebut Kasatreskrim.

Selain dikeluarkan DPO, polisi juga melakukan pendekatan dengan pihak keluarga untuk mengajak tersangka menyerahkan diri dengan baik, agar tidak diambil tindakan tegas bila ditemukan dilapangan.

"Alhamdulillah, berkat kerjasama yang baik dengan keluarga tadi malam, Kamis (11/8/2022) dini hari, tersangka diserahkan oleh pihak keluarga ke Subdit Jatanras Polda Aceh dan kemudian diserahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh," ujar Kasatreskrim.

Kini, RA mendekam di sel Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 338 Jo 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut