Ditanya Alat Bukti Brigadir J Lakukan Pelecehan, Ini Penjelasan Polri
JAKARTA - Polri belum membeberkan soal dugaan adanya pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sebelumnya mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo telah mengakui merencanakan pembunuhan terhadap ajudannya tersebut setelah emosi usai mendapat laporan dari istrinya.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa pernyataan Sambo tersebut sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya di Mako Brimob.
"Yang saya sampaikan itu pengakuan tersangka di BAP," ujarnya di Mako Brimob Kepala Dua, Depok, Kamis (11/8/2022).
Dia mengatakan bahwa pihaknya telah maraton memeriksa Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob mulai dari pukul 11.00 WIB sampai 18.00 WIB hari ini.
"Saya ingin menyampaikan tersangka FS mengatakan dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istirnya PC bahwa dirinya mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Josua," ujarnya.
Sehingga Ferdy Sambo langsung memanggil Brigadir Ricky Rizal dan Bharada E untuk melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"FS memanggil tersangka RR dan RE untuk melakukan pembunuhan," tandasnya.
Sebelumnya Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias J. Selain Ferdy Sambo, Polri juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer alias E, Brigadir Ricky Rizal, dan seseorang berinisial KM.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, Bharada E berperan sebagai penembak Brigadir J. Sedangkan Brigadir Ricky Rizal dan KM berperan membantu dan menyaksikan penembakan.
Sedangkan Ferdy Sambo menyuruh melakukan penembakan dan menyusun skenario seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022.
Keempat tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Hasil pemeriksaan 4 tersangka penyidik menerapkan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," kata Agus.
Editor : Stefanus Dile Payong