get app
inews
Aa Text
Read Next : Dijebloskan ke Lapas Salemba,Ferdy Sambo Siap di Penjara Seumur Hidup

Ditanya Alat Bukti Brigadir J Lakukan Pelecehan, Ini Penjelasan Polri

Kamis, 11 Agustus 2022 | 20:13 WIB
header img
Polri sampaikan update pemeriksaan Ferdy Sambo (Foto: MNC Portal)


JAKARTA - Polri belum membeberkan soal dugaan adanya pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sebelumnya mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo telah mengakui merencanakan pembunuhan terhadap ajudannya tersebut setelah emosi usai mendapat laporan dari istrinya.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa pernyataan Sambo tersebut sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya di Mako Brimob.

"Yang saya sampaikan itu pengakuan tersangka di BAP," ujarnya di Mako Brimob Kepala Dua, Depok, Kamis (11/8/2022).

Dia mengatakan bahwa pihaknya telah maraton memeriksa Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob mulai dari pukul 11.00 WIB sampai 18.00 WIB hari ini.

"Saya ingin menyampaikan tersangka FS mengatakan dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istirnya PC bahwa dirinya mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Josua," ujarnya.

Sehingga Ferdy Sambo langsung memanggil Brigadir Ricky Rizal dan Bharada E untuk melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

"FS memanggil tersangka RR dan RE untuk melakukan pembunuhan," tandasnya.

Sebelumnya Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias J. Selain Ferdy Sambo, Polri juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer alias E, Brigadir Ricky Rizal, dan seseorang berinisial KM.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut