get app
inews
Aa Text
Read Next : Dijebloskan ke Lapas Salemba,Ferdy Sambo Siap di Penjara Seumur Hidup

Terungkap, Begini Kronologi Lengkap Penembakan Brigadir J atas Perintah Ferdy Sambo

Selasa, 09 Agustus 2022 | 21:05 WIB
header img
Kapolri jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan pers terkait penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo dalam kasus penembakan Brigadir J di Jakarta, Selasa (9/8/2022). (Foto: MPI)

"Timsus menemukan bahwa peristiwa terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J. Penembakan dilakukan oleh RE atas perintah FS (Ferdy Sambo)," katanya.

Kapolri menyebut Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri. Peristiwa tembak menembak di rumah dinas tidak terjadi. "Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal," kata Listyo Sigit. 

Dia mengatakan bahwa Ferdy Sambo melakukan penembakan ke dinding menggunakan senjata Brigadir J. Tujuannya agar seolah-olah terjadi tembak menembak. 

"Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembakan FS melakukan penembakan dengan senjata J ke dinding berkali-kali terkesan terjadi tembak menembak," katanya. 

Selain Ferdy Sambo, Polri juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya yakni, Bharada E, Brigadir RR dan KM. Mereka juga terjerat pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340.  

"Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal  56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Jenderal Sigit didampingi Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Komandan Korps Brimob Polri Komjen Anang Revandoko, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut